Urbanisasi di Indonesia berlangsung pesat. Selama beberapa dekade terakhir, sejalan dengan tren urbanisasi di Asia, Indonesia telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang signifikan, disertai dengan perpindahan penduduk yang cepat dari pedesaan ke perkotaan. Pada tahun 2035, populasi perkotaan diprediksi akan dua kali lipat populasi yang tinggal di pedesaan. Pertumbuhan populasi perkotaan yang masif ini terkonsentrasi di sejumlah kecil wilayah mega-urban. Wilayah Metropolitan Jakarta, yang umumnya dikenal sebagai "Jabodetabek", akronim yang terdiri dari huruf awal unit administratif yang membentuk wilayah tersebut, merupakan yang terpenting di antaranya.
Urbanisasi yang pesat telah meningkat dan masih meningkatkan kebutuhan akan penyediaan perumahan, infrastruktur, dan layanan yang lebih banyak. Sejak tahun 1970-an, dan dalam beberapa kasus, bahkan sebelumnya, sektor publik dan swasta terlibat dalam pengembangan dan pembangunan sejumlah besar kota baru sebagai cara untuk mengatasi tantangan terkait. Pemerintah daerah memainkan peran penting dalam proses ini dengan memberikan izin mendirikan bangunan. Dalam upaya pembangunan ekonomi, mereka sering memodifikasi instrumen perencanaan untuk memungkinkan pengembangan properti baru.
Dengan latar belakang ini, dan di bawah pengaruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dan Agenda Perkotaan Baru, pembangunan berkelanjutan semakin mendapat perhatian di kalangan pembuat kebijakan, pengelola perkotaan, pengembang, dan organisasi masyarakat sipil. Selama beberapa dekade terakhir, model tata kelola perkotaan yang dipimpin sektor swasta telah berkembang di kota-kota satelit, dan perlahan-lahan terkonsolidasi di Indonesia. Dalam kerangka ini, pengembang swasta memikul tanggung jawab yang luas untuk membangun dan mengelola kawasan suburban (Firman dan Fahmi, 2017, Kenichiro, 2015). Model ini telah diterima dan didukung secara luas oleh sebagian besar pihak di negara ini, termasuk pemerintah, dan telah diekspor ke negara-negara tetangga seperti Vietnam, Malaysia, dan Filipina (Dieleman, 2011). Proyek "Kerja Sama untuk Urbanisasi Berkelanjutan" ini, disingkat CfSU, bertujuan untuk menjawab tantangan besar saat ini dalam menemukan cara untuk menjadikan model tersebut lebih berkelanjutan, yaitu inklusif dan integratif secara sosial, ramah lingkungan, dan tetap layak secara ekonomi dalam kondisi kerangka kerja yang berubah.